Upaya pembangunan bidang kesehatan anak di Indonesia saat ini memiliki beberapa sasaran/target dan indikator yang ingin dicapai yaitu:
- Sasaran Pembangunan Milenium atau Millenium Development Goals (MDGs),
- Inpres Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Kesehatan tahun 2010, dan
- Inpres Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
- Sasaran menurut Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Bina Kesehatan Anak 2010-2014.
Untuk mencapai target-target tersebut, telah dilakukan berbagai upaya intervensi. Namun pemerintah masih mengalami berbagai kendala, salah satu yang paling terasa adalah masih lemahnya sistem surveilans kesehatan anak yang mengakibatkan sulitnya mengetahui tingkat keberhasilan atau kegagalan berbagai upaya intervensi yang telah dilakukan, lebih lanjut akan mengakibatkan berbagai kesalahan dalam perencanaan.
Dasar Hukum
- UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Selanjutnya Pasal 28H Ayat 1 menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.”
- Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.03.01/ 160/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan (Renstra Kemenkes 2010 – 2014).
- Inpres Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Kesehatan tahun 2010, dan
- Inpres Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
Pengertian Surveilans Kesehatan Anak
Menurut WHO (1968), surveilans adalah kegiatan pengumpulan data yang sistematik dan menggunakan informasi epidemiologi untuk perencanaan, implementasi, dan penilaian pemberantasan penyakit.
Sedangkan menurut Langmuir (1963), Surveilans adalah kegiatan perhatian yang terus menerus pada distribusi dan kecenderungan penyakit melalui sistematika pengumpulan data, konsolidasi, dan evaluasi laporan morbiditas serta mortalitas, juga data lain yang sesuai, kemudian disebarkan/diinformasikan kepada mereka yang ingin mengetahui.
Menurut Detels (1989), unsur-unsur kunci surveilans adalah:
– Pengumpulan data kesehatan secara jelas untuk kepentingan perencanaan kesehatan, pemberantasan dan pencegahan penyakit, serta
promosi kesehatan
promosi kesehatan
– Pengumpulan data yang terus menerus
– Analisis dilakukan sewaktu-waktu
– Diseminasi hasil
– Bertindak berdasarkan hasil
– Evaluasi periodik dari sistem
Surveilans Kesehatan Anak adalah pelaksanaan kegiatan surveilans dibidang kesehatan anak yang merupakan dasar pijakan dalam setiap langkah (perencanaan dan implementasi) yang dilakukan, sekaligus merupakan nafas dari langkah itu sendiri.
Kegiatan Surveilans Kesehatan Anak
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka kegiatan Surveilans Kesehatan Anak meliputi:
– Pengumpulan data kesehatan anak yang jelas dan sistematik
– Pengumpulan data kesehatan anak secara berkesinambungan (terus-menerus)
– Melakukan analisis secara berkala terhadap data yang telah terkumpul
– Melakukan konsolidasi
– Melakukan evaluasi data
– Melakukan diseminasi awal kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi, terutama Pengambil Kebijakan dan Pengambil keputusan
pelaksanaan.
pelaksanaan.
– Melakukan evaluasi secara periodik terhadap sistem surveilans kesehatan anak yang sedang dijalankan.
Pentingnya Surveilans Kesehatan Anak
Kegiatan Surveilans Kesehatan Anak di Indonesia sebenarnya telah dilakukan sejak lama di berbagai jenjang di tingkat kabupaten/kota dan propinsi tetapi penerapannya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, di banyak daerah masih bergantung pada instruksi, belum merata dan kurang terkoordinir dengan baik. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya perbaikan secara sistematik mengingat pentingnya diseminasi data kesehatan anak kepada Para Pengambil Kebijakan dan Pengambil Keputusan Pelaksanaan untuk melakukan perencanaan dan intervensi.
Dalam penerapannya, salah satu keluaran (output) yang dihasilkan melalui kegiatan Surveilans Kesehatan Anak adalah tersedianya data kesehatan anak yang update secara berkesinambungan. Data ini dikumpulkan dan dilaporkan minimal setiap satu bulan sekali secara berjenjang mulai dari Puskesmas dan jaringannya (termasuk Puskesmas Pembantu, Posyandu, Bidan Desa, Pos Kesehatan Desa/Poskesdes dan Polindes), Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi hingga ke Pusat (Kementerian Kesehatan).
Dalam penerapannya, salah satu keluaran (output) yang dihasilkan melalui kegiatan Surveilans Kesehatan Anak adalah tersedianya data kesehatan anak yang update secara berkesinambungan. Data ini dikumpulkan dan dilaporkan minimal setiap satu bulan sekali secara berjenjang mulai dari Puskesmas dan jaringannya (termasuk Puskesmas Pembantu, Posyandu, Bidan Desa, Pos Kesehatan Desa/Poskesdes dan Polindes), Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi hingga ke Pusat (Kementerian Kesehatan).
Data kesehatan anak yang selalu update dibutuhkan untuk tujuan:
- Menilai status kesehatan anak di level pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Menentukan program prioritas kesehatan anak .
- Menentukan daerah prioritas intervensi kesehatan anak.
- Mengevaluasi program-program kesehatan anak.
- Melakukan advokasi program kesehatan anak.
Kesimpulan
1. Kegiatan Surveilans Kesehatan Anak telah dilakukan sejak lama tetapi masih menghadapi berbagai kendala dan kelemahan.
2. Surveilans Kesehatan Anak telah menjadi kebutuhan strategis yang mutlak diperlukan dan pengembangannya tidak dapat ditunda. Oleh
karena itu Pemerintah Indonesia perlu mengembangkan Surveilans Kesehatan Anak secara serius kearah yang lebih baik.
2. Surveilans Kesehatan Anak telah menjadi kebutuhan strategis yang mutlak diperlukan dan pengembangannya tidak dapat ditunda. Oleh
karena itu Pemerintah Indonesia perlu mengembangkan Surveilans Kesehatan Anak secara serius kearah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar